Minggu, 05 Februari 2012

Pedagogik bahan sertifikasi tes Guru Feb 2012

      Meskipun aku belum kebagian jatah untuk berangkat naik haji eh salah .... calon sertifikasi guru tapi nggak masalah rejeki itu bisa datang kapan aja. Bagi guru -guru yang budiman ini ada sedikit oleh - oleh dari surfing seharian saya semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan Klik langsung
   Guru swasta hanya bisa pasrah untuk urutan menjadi daftar calon sertifikasi guru. Kalau kita tidak berbesar hati maka akan menjadi pusing sendiri oleh pemerintah yang berlaku tidak adil atau mungkin pemanfaatan Sistem informasi yang belum optimal.
    Lemahnya sistem informasi yang dibangun oleh Dinas pendidikan yang tidak di serap seutuhnya oleh sistem informasi yang di bangun. jelas tertera syarat - syarat untuk bisa mengikuti calon sertifikasi guru tapi beberapa masih ada informasi yang janggal atau terlihat bodohnya nya sistem yang di bangun.
padahal jelas lo syarat - syaratnya.

Persyaratan Peserta

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)
Berikut saya tampilkan apakah logis ?

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
by Facebook Comment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Facebook like box

Komentar ala Facebook

SUARA MERDEKA CYBERNEWS - Semata-mata Fakta

Daftar Blog Saya